Tips Membeli Rumah Bekas agar Aman dan Tidak Tertipu

Bacaan 2 menit

Membeli rumah atau tanah adalah tujuan banyak orang, apalagi jika sudah berumah-tangga, punya rumah sendiri adalah mimpi dan cita-cita yang harus segera terealisasikan karena jadi kebutuhan utama.
 
Beli rumah juga merupakan hal tidak mudah, dengan harga yang tidak murah dan harganya yang terus naik tiap tahun. Ada yang membeli rumah baru dengan alasan tidak mau ribet dalam surat-menyurat dan ada juga orang yang memilih untuk membeli rumah bekas karena harganya yang bisa lebih murah, karena rumah sejatinya seperti jodoh, mencari dan cocok.
 
Tapi banyak juga kasus penipuan yang terjadi oleh para penjual-penjual nakal, baik surat menyurat tidak lengkap dan kondisi rumah jelek yang disembunyikan.

Tips biar Biaya Tukang Kagak Bengkak pas Lagi Ngebangun Rumah

Berikut tips-tips untuk warga net bapak2.id untuk membeli rumah atau tanah secara aman :

Lihat Kondisi rumah

  • Tembok, pastikan tidak ada retakan
  • Atap rumah / Plafon ada kebocoran atau tidak, jikapun ada, hitung pengeluaran yang akan dikeluarkan jika membenahi rumah baik cat dan atapnya
  • Sumber air, jika air menggunakan air sumur, liat keruh, payau atau sedikit sumber airnya. Jika menggunakan air PDAM, liat struk pembayaran menunggak atau tidak, bocor atau tidak pipanya.
  • Listrik, pastikan tidak menunggak dan mengalir baik di setiap bilik ruangan.
  • Saluran pembuangan, posisi sepitank ada di bagian mana rumah.

Pastikan surat-surat lengkap

  • Surat sertifikat tanah / Surat Hak Milik (SHM)
  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB), sekarang penyebutannya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan), jika bisa bukti pembayaran tahun terakhir, misal beli tahun 2022, minimal bukti pembayaran tahun 2021, karena PBB dikota besar biayanya cukup tinggi, jika biaya PBB tanah tersebut 1jt/tahun, banyangkan jika PBB rumah tersebut menunggak 10 tahun.
  • Akta Jual Beli (AJB)
    Karena banyak beredar sertifikat palsu, jadi ketika sudah memegang sertifikat tanah tersebut baiknya segera mengecek di kantor pertanahan. Jika dirasa waktu yang susah karena bekerja, bisa menggunakan jasa PPAT terdekat dan terpecaya yang mengurusnya, tinggal mereka yang akan bekerja.

Biaya Anggaran Pembelian diluar harga rumah

  • Akta jual beli
  • Balik nama
  • PNBP
  • PPh (2,5%)
  • BPHTB (5%)
    Semua itu bisa dilakukan di kantor PPAT, dan diluar dari harga rumah, baiknya sebelum menentukan harga rumah, juga tentukan biaya yang akan dikeluarkan dalam surat menyurat ini, jadi penjual dan pembeli dapat mendiskusikan harga yang baik agar mendapat transaksi yang memuaskan di semua sisi.

Beli rumah bekas juga bisa menggunakan KPR bank, pihak bank akan melakukan survey kerumah bekas yang akan dibeli, seingat saya biaya survey antara 1jt-2jt, dan hasil survey menunggu persetujuan pihak bank, apakah rumah layak di KPR atau tidak, atau pembelinya layak diberi KPR atau tidak. Jika disetujui pihak bank, maka biaya anggaran diluar rumah tadi, pihak bank yang akan mengurusnya sesuai dengan perjanjian bank.

Rekomendasi Barang-Barang yang Bisa Bikin Rumah Lebih Aman

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah bekas, semoga bermanfaat dan segera bisa menempati rumah idaman yang dicita-citakan.
 

Ditulis oleh:
iponky
Bacaan 2 menit
Dilihat :
36

Bagikan Artikel Ini

Artikel Terkait