Buat bapak yang mau melakukan jual-beli rumah atau tanah tapi masih bingung, ini biar saya kasih tau syarat dan kelengkapan ke notaris pada saat jual-beli rumah dan tanah,
Syarat-syaratnya
- Sertifikat Hak Asli (SHM, SHGB, SHGU)
- PBB Lunas tahun terakhir
- KTP Penjual (Suami-Istri, jika terikat pernikahan)
- Kartu Keluarga Penjual
- Buku Nikah Penjual (Opsional)
- NPWP Penjual-Pembeli
- KTP Pembeli
- Kartu Keluarga Pembeli
- Kuitansi Jual-Beli
- Foto Objek Jual-Beli
- BPJS Pembeli
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul terkait jual beli
Q: Pak, kalau suratnya masih belum sertifikat Girik, Petok D, Letter C, segel tanah, SKT (surat keterangan tanah) gimana?
A: Ada proses tambahan pak, karena kalo ke PPAT bentuknya udah harus sertifikat, nanti dibantu sama Notarisnya tapi nambah budget untuk pengurusan
Q : Jika Pemilik atas nama di sertifikat telah meninggal dunia gimana, pak?
A: Maka proses yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah proses turun waris kepada para ahli warisnya, setelah proses warisnya selesai, maka kemudian baru bisa di proses jual-beli antara pembeli dan para ahli waris.
Jika yang meninggal suami/istri pemilik atas nama sertifikat, maka perlu melampirkan syarat tambahan yaitu Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Q: Kalo Penjual atau Pembelinya adalah badan hukum atau badan usaha gimana pak?
A: Maka ada syarat tambahan, seperti Akta pendirian perusahaan dan Akta Perubahan (kalo ada) juga Surat Kuasa dari perusahaan. Biasanya ini sertifikat yang berbentuk SHGB (Surat Hak Guna Bangunan).
Q: Kenapa sih pak, pake syarat Buku Nikah?
A: Ini tergantung Notaris-PPAT nya ya. Syarat ini untuk menghindari salah bawa istri yang dibawa ketika penanda-tanganan, kalo dipikir-pikir lucu, tapi emang penting pak. Karena hukum kita mengakui perkawinan lebih dari satu. Dan pointnya untuk menghindari gugatan dari pasangan kawinnya.
Syarat yang penting ga penting adalah Cakap.
Bukan cakep ya, pak. Kenapa ini ikut termasuk? Karena kadang ada orang yang tidak sadar dan ingin melakukan jual-beli untuk anak yang di bawah umur. Definisi cakap adalah dewasa (usia dewasa yang digunakan adalah 21 tahun) dan juga tidak di bawah pengampuan.
Ini supaya bapak gak bolak-balik dan proses pengurusannya lengkap, jadi gak terkesan ribet. Semoga artikel mengenai syarat dan kelengkapan ke notaris pada saat jual-beli rumah dan tanah ini bisa membantu ya, pak!