Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Sendiri, Gampang Gak Sih?

Bacaan 2 menit

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun sekali sedianya diregistrasi ulang atau biasa kita sebut "diperpanjang". Registrasi ini bertujuan untuk memvalidasi keberadaan kendaraan kita untuk tetap dapat digunakan. Ya, walaupun dibalik itu ada pembayaran pajak yang sejatinya adalah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.

Perpanjang masa berlaku STNK bisa dilakukan sendiri ataupun dengan pihak kedua seperti biro jasa. Tapi, ada bagusnya untuk mengurus sendiri, karena selain untuk tau berapa biaya yang keluar. Kita juga harus tau proses-proses yang dilaluinya, agar dikemudian hari kita tidak gampang terkecoh oleh orang lain.

Berikut ini saya akan membagi pengalaman saya mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Sebelum kita mendatangi kantor samsat, ada baiknya siapkan beberapa dokumen yang akan dibawa. Seperti : BPKB, STNK dan KTP pemilik kendaraan. Jika bapak atau ibu mengurus untuk orang lain sertakan Surat Kuasa. Semua dokumen yang dibawa adalah asli dan copy-an.

Dokumen-Dokumen yang Harus Diurus Kalo Bapak Udah Resign

Alur pengurusan.

Walau pembayaran pajak kendaraan sudah bisa online, tapi anda juga harus diwajibkan untuk datang ke kantor samsat. Tapi, tenang saja. Semua tidak memakan waktu lama. Karena, jika kita datang sedari pagi, estimasi waktu yang di butuhkan hanya memakan waktu 1-2 jam saja. Berikut ini adalah alurnya : 

  1. Daftarkan kendaraan pada loket cek fisik dan jangan lupa untuk meminta legalisir setelahnya.
  2. Isi formulir perpanjangan STNK. Isi sesuai dengan data yang ada di STNK.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang telah ditentukan oleh samsat.
  5. Tunggu penerbitan STNK baru dan TNKB baru kendaraan anda. Dan jangan lupa untuk diambil STNK dan TNKB.

Biayanya berapa?

Nah, untuk masalah biaya saya hanya merincikan untuk biaya yang wajib dibayar di samsat saja. Berikut rinciannya :

  1. Cek Fisik (Gratis)
  2. Pendaftaran (Gratis)
  3. Jasa Raharja (Tergantung kendaraan)
  4. Pajak tahunan (Tergantung kendaraan)
  5. Penerbitan STNK Rp. 100,000,- (Motor) dan Rp. 200,000,- (Mobil)
  6. Penerbitan TNKB Rp. 60,000,- (Motor) dan Rp. 100,000,- (Mobil)
  7. Parkir (Tergantung jam)

Untuk semua pembayaran sudah tidak ada pungli lagi di samsat. Dan saat ini jika kita mengurus sendiri, samsat sudah menerapkan sistem pembayaran menggunakan QRIS ataupun Debit. Pembayaran ini bisa menggunakan kartu debit apa saja. Jadi kalau anda kekurangan uang ataupun tidak sempat mengambil uang, bisa menggunakan kedua sistem pembayaran tersebut. Namun jika samsatnya belum menerapkan hal tersebut, biasanya di kantor samsat ada gerai atm yang disediakan.

Cara Mengurus Administrasi Anak Pindah Sekolah

Sekian pengalaman saya mengurus STNK 5 tahunan sendiri. Semua tidak memakan waktu lama. Asal kita mau tanya dan gerak cepat, maka semua akan selesai cepat.

Ditulis oleh:
JiPras
Bacaan 2 menit
Dilihat :
52

Bagikan Artikel Ini

Artikel Terkait